Tata Kelola Batubara Dinilai Cacat Keadilan: LSM PENJARA 1 Ungkap Negara Terluka di Tengah Laba Triliunan

LSM PENJARA 1 Ungkap Negara Terluka di Tengah Laba Triliunan

Jogjapekan, Jakarta – Dalam lanskap tata kelola tambang batubara di Indonesia, sebuah paradoks kebijakan yang menyakitkan tergambar nyata. Negara yang konon berkomitmen pada transisi energi dan pengendalian emisi karbon justru menjadi eksportir batubara terbesar di dunia. Ironisnya, negara hanya memperoleh sebagian kecil dari nilai luar biasa yang dihasilkan oleh komoditas ini.

Selama masa booming harga batubara global pada tahun 2021 hingga 2022, total nilai penjualan batubara Indonesia mencapai sekitar Rp3.340 triliun. Namun dari angka fantastis tersebut, penerimaan negara hanya sekitar Rp300 triliun hingga Rp400 triliun, termasuk dari PNBP dan pajak-pajak lainnya. Artinya, lebih dari Rp2.500 triliun keuntungan bersih mengalir ke kantong para pengusaha, sementara negara hanya memungut remah-remah di tengah pesta pora industri ekstraktif.

Ketimpangan distribusi keuntungan ini menunjukkan bahwa negara telah menempatkan dirinya bukan sebagai pemilik sah kekayaan alam, melainkan hanya sebagai penonton dalam panggung eksploitasi yang dimainkan oleh korporasi-korporasi raksasa. Ini adalah pengingkaran nyata terhadap semangat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Sebagai organisasi masyarakat sipil yang aktif mengawal integritas publik dan keadilan sosial, LSM PENJARA 1 menilai bahwa tata kelola tambang batubara saat ini telah berubah menjadi sistem kolonial gaya baru, di mana kekuasaan ekonomi dan politik terkonsentrasi pada elit-elit bisnis dan politik yang saling berkelindan. Skema ini tidak hanya mencederai hak ekonomi negara, tetapi juga memperlemah daya tawar rakyat dalam pengambilan keputusan strategis atas sumber daya nasional.

Dalam pernyataan resminya, Ketua Umum LSM PENJARA 1, Teuku Z. Arifin, menegaskan bahwa:

“Distribusi keuntungan tambang batubara yang saat ini berlaku adalah bentuk pengkhianatan terhadap prinsip kedaulatan negara atas sumber daya alamnya. Ketika negara hanya mendapat kurang dari 15 persen dari total laba yang dihasilkan, ini bukan kerja sama, tapi penyerahan kedaulatan secara sukarela kepada korporasi. LSM PENJARA 1 secara tegas mengusulkan agar negara menerima minimal 50% dari total laba bersih penjualan batubara nasional. Ini bukan hanya soal keadilan, tapi soal eksistensi negara sebagai entitas berdaulat.”

Ketimpangan struktural ini semakin diperparah dengan munculnya kebijakan politis yang menyerahkan izin tambang kepada ormas-ormas keagamaan tanpa transparansi dan kajian menyeluruh. Alih-alih membangun ketahanan fiskal dan memperkuat ekonomi kerakyatan, negara justru membuka ruang kompromi yang mengancam netralitas agama, memperkuat oligarki, dan memperlemah institusi negara.

Kita harus bertanya: bagaimana bisa sebuah negara yang konon merdeka, justru mengelola kekayaan alamnya dengan mentalitas kolonial? Bila hal ini dibiarkan, sejarah akan mencatat bahwa pada era ini, republik justru menjual masa depan bangsanya demi segelintir keuntungan jangka pendek.

Ketimpangan yang akut dalam pengelolaan sumber daya tambang, serta lemahnya posisi negara dalam merumuskan keadilan ekonomi nasional, menjadi cerminan dari krisis kepemimpinan dalam tata kelola kekayaan alam. Dalam kondisi seperti ini, suara masyarakat sipil tak bisa lagi hanya menjadi gema di ruang kosong. Negara dituntut untuk bangkit dari ketundukan struktural terhadap kepentingan korporasi dan kembali merebut mandat konstitusionalnya sebagai pengelola utama hajat hidup rakyat. Negara tidak boleh hanya berdiri sebagai juru tulis keuntungan korporasi, ia harus menjadi panglima atas takdir ekonominya sendiri,” tegas Arifin.

0 Komentar

Jasa Penerbitan Buku dan ISBN